Dalam sebuah pernyataan publik, Bank Indonesia memperingatkan terhadap risiko menggunakan bitcoin dan menekankan bahwa Bitcoin bukanlah mata uang digital atau alat pembayaran yang sah. Bank menambahkan bahwa risiko yang timbul dengan memiliki mata uang digital harus dipikul oleh pemiliknya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia sudah mengatakan bahwa menggunakan bitcoin merupakan sebuah pelanggaran dari sejumlah undang-undang negara. Pernyataan terbaru tidak selalu melarang penggunaannya tapi berisi pernyataan kuat terhadap kriptokurensi tersebut.

Bitcoin di Indonesia Sementara negara-negara lain yang sebelumnya melarang kini mereka bersikap terbuka terhadap bitcoin, Indonesia masih mempertahankan pandangan garis kerasnya pada kriptokurensi.

“Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Mata Uang dan UU No. 23 Tahun 1999 yang telah diamandemen beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan mata uang virtual lainnya. Semua risiko yang terkait dengan kepemilikan / penggunaan Bitcoin harus ditanggung oleh pemilik / pengguna dari Bitcoin dan mata uang virtual lainnya. “

Pemilik usaha Bitcoin seperti Suasti Atmastuti Astaman, Business Development Manager dari Bitcoin Indonesia, menjelaskan bahwa ini bukan berarti bahwa menggunakan bitcoin adalah ilegal. “Dari pernyataan itu, kita dapat menyimpulkan bahwa media hukum pertukaran di Indonesia harus hanya dengan Rupiah. US Dollar dan emas juga bukan media pembayaran yang sah, “katanya. “Jadi, dengan kata lain, bitcoin dapat diperlakukan sebagai komoditas (komoditas digital), sama seperti emas. Bitcoin diperbolehkan ada di Indonesia, dan orang-orang diperbolehkan untuk membeli, menjual dan memiliki bitcoin selama itu tidak digunakan sebagai media pembayaran. “

Jun 22, 2015Fajar Himawan

Komentar

comments